Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘ahu bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Umroh ke umroh berikutnya merupakan pelebur
dosa antara keduanya, dan tiada balasan bagi haji mabrur melainkan surga”
[HR Bukhari : 1683, Muslim : 1349]
Haji Mabrur memiliki beberapa kriteria.
Pertama : Ikhlas. Seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer,
kebanggaan, atau agar dipanggil “pak haji” atau “bu haji” oleh masyarakat.
“Artinya : Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan
penuh keikhlasan” [Al-Bayyinnah : 5]
Kedua : Ittiba’ kepda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berhaji sesuai
dengan tata cara haji yang dipraktekkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan menjauhi pekara-perkara bid’ah dalam haji. Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Contohlah cara manasik hajiku” [HR Muslim : 1297]
Ketiga : Harta untuk berangkat haji adalah harta yang halal. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang
baik” [HR Muslim : 1015]
Keempat : Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan
“Artinya : Barangsiapa menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak
boleh rafats (berkata-kata tidak senonoh), berbuat fasik, dan
berbantah-bantahan pada masa haji..”[Al-Baqarah : 197]
Kelima : Berakhlak baik antar sesama, tawadhu’ dalam bergaul, dan suka
membantu kebutuhan saudara lainnya.
(22/39) : “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya dan sum’ah di
dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal” [Latho’iful Ma’arif
Ibnu Rajab hal. 410-419, Masa’il Yaktsuru Su’al Anha Abdullah bin Sholih
Al-Fauzan : 12-13]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar